Tanggung Jawab Calon Notaris Magang pada Kantor Notaris dalam Prespektif Undang-Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.32801/balrev.v4i1.33Keywords:
Tanggungjawab, Calon notaris, MagangAbstract
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis mengenai apa saja tanggung jawab calon notaris yang magang pada kantor notaris dan memahami calon notaris magang dapat menjalankan tugas magangnya dengan tepat di masa magangnya pada kantor notaris. Hasilnya dengan diadakannya program notaris magang calon notaris dapat melihat secara langsung bagaimana kegiatan sehari-hari Notaris lakukan dam Pada pasal 16 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris seharusnya berkewajiban menjaga kerahasiaan segala yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh Notaris, bukan calon notaris magang, perlu adanya ketentuan tersendiri yang mengatur calon notaris magang
References
Buku
Harris, Freddy dan Leny Helena, 2017. Notaris Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: Lintas Cetak Djaja.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008 Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
Naskah akademik pembahasan naskah akademik rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang no 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris
Shidarta, 2000.Hukum perlindungan konsumen,Jakarta: Grasindo.
Jurnal
Rochmah, Elfi Yuliani. 2016. “Mengembangkan Karakter Tanggung Jawab Pada Pembelajar (Perspektif Psikologi Barat Dan Psikologi Islam)”, Al-Murabbi: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman. Vol 3 No 1.
Yuliani, Rani. 2018. “Tanggung Jawab Hukum Calon Notaris Yang Sedang Magang Terhadap Kerahasiaan Akta”, Jatiswara, vol 33, no 2.