Pengaturan terhadap Perubahan Status Jenis Kelamin di Indonesia

Authors

  • Muhammad Rifqi Anshari Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar
  • Erlina Erlina Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Lena Hanifah Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v4i1.34

Keywords:

Transgender, Majelis Hakim, Administrasi Kependudukan

Abstract

Seiring berkembangnya zaman dengan kemajuan teknologi di dunia Kedokteran khusunya dalam bidang Operasi Jenis Kelamin biasanya keinginan untuk melakukan perubahan jenis kelamin yang dilakukan disebabkan karena ketidaknyamanan yang dialami oleh orang tersebut dengan jenis kelamin yang dibawanya sejak lahir. dalam hukum positif Indonesia tidak adanya aturan khusus yang mengatur tentang perubahan jenis kelamin. Pasal 56 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan secara tidak langsung memberikan kesempatan untuk seorang Transeksual mengajukan perubahan status kelaminnya melalui putusan pengadilan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri No 9/Pdt.P/2021/PN Wat menurut keterangan saksi ahli bahwa tujuan dari Transgender pada dasarnya ada 2 yaitu penyesuaian terhadap fisik dan penyusuaian data secara hukum. Jadi yang kita pahami disini apakah “pencatatan” dan “perubahan jenis kelamin” merupakan dua hal yang dapat dipisah, ataukah keduanya merupakan suatu rangkaian dari peristiwa kejiwaan selanjutnya diikuti dengan tindakan medis lainnya yang kemudian berakhir dengan peristiwa hukum yaitu adanya pencatatan tersebut? Apabila pencatatan perubahan jenis kelamin tidak dapat dipisah, dan merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa hukum, bukankah seharusnya majelis hakim menolak seluruhnya permohonan tersebut dikarenakan pemohon belum melakukan tindakan medis berupa operasi penggantian alat kelamin? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisa apa yang mendasari hakim dalam menetapkan status seorang Transeksual di Indonesia dan bagaimana pengaturan yang ideal terhadap perubahan jenis kelamin sesorang di Indonesia. Hasil Penelitian ini menjelaaskan pada putusan Nomor No 9/Pdt.P/2021/PN Wat majlis hakim mengabulkan permohonan dengan berlandaskan hukum. Tapi apabila di analisis lebih mendalam seharusnya majelis hakim menolak permohonan tersebut karena dalam keterangan pemohon tidak menerangkan bahwa sudah melakukan operasi perubahan alat kelamin. Yang kedua karena di indonesia status hukum nya legal terkait praktik operasi kelamin maka perlu dibuat aturan khusus tentang perubahan jenis kelamin yang jelas agar mengisi kekosongan hukum dan tidak terjadi disparitas dalam penetapan oleh majelis hakim terkait perubahan jenis kelamin

References

Buku

Ansyahrul. 2011. Pemuliaan Peradilan: Dari Dimensi Integritas Hakim, Pengawasan dan Hukum Acara. Jakarta: Mahkamah Agung.

Gibtiah. 2016. Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Muhjad, H. M. Hadin dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahman, Fathur 1981. Ilmu Waris. Bandung: PT. Alma’arif.

Soeroso, R. 2003. Praktik Hukum Acara Perdata : Tata Cara dan Proses Persidangan, Cetakan Kelima. Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal

Andriani, Agustini dan Rr Rina Antasari. 2019. “Kajian Teori Eksistensi Status Hukum Transeksual Terhadap Perubahan Jenis Kelamin Pasca Penetapan Pengadilan”, Muamalah Vol. 5 No 1.

Mustaqim, Abdul 2016. “Homoseksual dalam Perspektif Al-Qur’an Pendekatan Tafsir Kontekstual al-Maqaisidi” Ṣuḥuf Vol. 9 No 1

Internet

Anonim. 2015. Teknik Pembuatan Putusan dan Penetapan. http://italythelawexplorer.blogspot.co.id/2015/05/teknik-pembuatan-putusan-dan-penetapan.html. Diakses pada tanggal 11/04/22.

Downloads

Published

2022-04-22

Issue

Section

Articles