Asas mengenali Pengguna Jasa Notaris dikaitkan dengan Tanggung Jawab Jabatan Notaris

Authors

  • Cindy Oktaviany Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Hadin Muhjad Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat
  • Diana Haiti Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Keywords:

Pengguna Jasa Notaris, Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Abstract

Dalam menjalankan tugas Jabatan Notaris selain tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris tentunya harus memperhatikan asas yang salah satunya asas penggunaan jasa. Adapun permasalahan yang dihadapi bagi notaris dalam pelayanannya dimana para pengahadap menggunakan dokumen palsu sehingga tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga para penghadap saat menghadap kepada notaris perlu diperhatikan hal-hal yang mencurigakan mungkin saja ada maksud yang tidak sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian notaris ketika lalai dan tidak memperhatikan para penghadap yang mencurigkan akan sengketa kedalam akta tersebut sehingga jika itu maka notaris akan dipanggil untuk diminta keterangan saksi karena telah membuat akta yang tidak layak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan prinsip mengenali penggunaan jasa bagi Notaris dalam pembuatan akta dan juga untuk menganalisis implikasi hukum bagi notaris dalam pembuatan akta autentik tanpa diterapkannya prinsip mengenali pengguna jasa maka dari itu notaris wajib melakukan pemutahkiran dokumen untuk mengetahui adanya perubahan informasi penggunaan jasa dan Notaris Juga Wajib melaporka kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa akibat Pengguna Jasa menolak untuk mengikuti prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Dalam penerapan PMPJ perlu mengedapankan pendekatan berbasis risiko jika Pencuciannya tinggi maka kebijakanya perlu diperketat jika tingkat risiko rendah maka perlu diberi kebijakan yang sederhana. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode hukum normatif dan tipe penelitianny Reform Oriented Research dan bersifat perskriptif. Hasil penelitiannya pada Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melibatkan Notaris menjadi Pelapor untuk Mendukung Pencegahan Anti Pencucian Uang maka akan menunjang Prinsip mengenali Penggunaan Jasa agar mengurangi tindak Pidana Pencucian Uang sehingga langkah-langkah dalam penerapan PMPJ dengan melakukan Indentifikasi Jasa Notaris yang digunakan sampai ke pelaporan PPATK adapun juga implikasi hukum bagi notaris menerapkan PMPJ jika seorang notaris melakukan perbuatan hukum maka seoarang Notaris dikenakan sanksi yang sifatnya Condemnatoir

References

Buku

Adjie, Habib. 2017. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju.

Adjie, Habib. 2010. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Surabaya:Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2010. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT. Surabaya: Citra Aditya Bakti.

Adjie, Habib. 2008. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama

Bachrudin. 2018. Hukum Kenotariatan Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris Sebagai Pejabat Umum dan Warga Negara.

Luthfan, M. dan Hadi Darus.2017. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.

Tedjosaputro, Liliana. 1995. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing.

Jurnal

Arisaputra, M.I. 2012. “Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris. Artikel dalam Jurnal Perspektif Volume 17 Nomor 3.

Ekaputri, Andiny Rachmadani dan Rusdianto Sesung. 2018. “Kewajiban Ingkar Notaris Untuk Menjaga Kerahasiaan Jabatan Dalam Proses Peradilan”. Artikel dalam Jurnal Jatiswara Volume 33.

Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat. Prinsip Kehati-hatian Dalam Membuat Akta Autentik. Universitas Udayana, https://notary-pps.unud.ac.id/pages/view_skripsi/1592461018, diakses tanggal 19 April 2022.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7ae033bc871/waspadai-tuntutan-pidanayang-mungkin-dihadapi-notaris-dalam-bertugas, diakses pada tanggal 19 April 2022

Elnizar, Norman Edwin. PPATK Yakinkan Notaris Wajib Lapor Tak Langgar Rahasia Jabatan, Hukum Online: https://hukumonline.com, diakses pada tanggal 21 April 2022.

Suhartini, Andewi 2007. “Latar Belakang, Tujuan, Dan Implikasi”. Jurnal Pendidikan Belajar Tuntas Makassar Volume 10 Nomor 1.

Downloads

Published

2022-05-23

Issue

Section

Articles