Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing melalui Perjanjian Nominee di Indonesia

Authors

  • Paulinah Paulinah Karyawan Notaris dan PPAT
  • Yulia Qamariyanti Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Achmad Faishal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v4i1.36

Keywords:

Warga Negara Asing, Nominee, Penguasaan Tanah

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengkaji kepmilikan hak-hak tanah bagi warga Negara Asing di Indonesia dan juga bagaimana akibat hukum yang timbul dari Nominee di Indonesia. Penelitian yang digunakan melalui penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan berbagai peraturan Perundang-Undangan dengan mengkaji kaidah-kaidah hukum positif yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan bisnis khususnya yang terkait dengan larangan kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing. Hasil Penelitiannya dalam Warga Negara Asing sama sekali tidak terbuka untuk mendapatkan hak atas tanah berupa hak milik dalam sistem pertanahan oleh Warga Negara Asing di Indonesia namun cukup dengan mennggunakan Hak Pakai intuk investasi di Indonesia. Notaris sebagai Sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik harus menolak dengan tegas apabila para pihak melakukan perjanjian pinjam nama atau nominee khususnya apabila tujuan dari Warga Negara Asing yang ingin menguasai tanah dengan status untuk menjalankan aktvitas di Indonesia. Sehingga Seorang Notaris harus memberikan arahan kepada Warga Negara Asing apabila ingin menguasai tanah dengan status hak milik di Indonesia, Notaris seharusnya menjaga kehormatan jabatannya serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi, sebagai pelaksanaan dari sumpah jabatannya

References

Boedi Harsono. 2007. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Cet. 3. Jakarta: Universitas Trisakti.

Bachsan Mustafa. 1998. Hukum Agraria Dalam Perspektif, Cet.3. Bandung: Remadja Karya.

Maria S.W. Sumardjono. 2012. Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee Rapat Kerja Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Bali dan NTT. Denpasar

Ali Achmad Chomzah. 2003. Hukum Agraria (Pertanahan di Indonesia). Jakarta: Prestasi Pustakaraya

Gde Widhi Wiratama. Ida Bagus Rai Djaja. Pengaturan Mengenai Perjanjian Nominee Dan Keabsahannya (Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Makalah. Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

G.H.S Lumban Tobing. 1980. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Lanny Kusmawati. 2005. Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: LaksBang .

DWS. 50 Ribu Warga Asing Miliki Properti di Bali Senilai Rp 109 Triliun. https://www.news.beritabali.com/read/2015/03/25/201503250005/50-ribu-warga-asing-milikiproperti-di-bali-senilai-rp-109-triliun. diakses pada tanggal 23 Febuari 2020

http://www.rei.or.id/newrei/berita-properti-pinjam-nama-kian-marak.html. diakses pada tanggal 28 Febuari 2020.

Maria S.W. Sumardjono. 2001.Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Supriadi. 2009. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Adrian Sutedi. 2009. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Kusuma Jaya.2018. perjanjian nominee antara warga negara indonesia dengan warga negara asing dalam praktik jual beli tanah dihubungkan dengan undang - undang pokok agraria. Vol. 3 No. 2. Ajudikasi-unpas. 120-125.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/23/200000721/orang-asing-boleh-punya-apartemen-ini-syaratnya?page=all.

Soimin Soedharyo. 2009. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Setiwan. 1977. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung:

Ade Maman Suherman dan J. Satrio.2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Umur). Cet. 1.(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Andina Damayanti Saputri. 2015. Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT.DPS)’, Jurnal Repetorium.

Rosando, Ferry Abraham. 2017. Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Indonesia Yang Melaksanakan Perkawinan Campuran. Jurnal Ilmu Hukum.

Prakoso. Wibby Yuda. dan Gunarto. 2017. Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Dari Akta Notariil Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai. Jurnal Akta Vol 4, No 4 (2017): 775.

Boedi Harsono. 2003. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. cet. 9. Jakarta: Djambatan.

Soedjarwo Soeromihardjo. 2009. Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Cerdas Pustaka.

Ni Putu Tanjung Eka W. 2018. “Penyelesaian Sengketa Perjanjian Nominee Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Kepada Warga Negara Asing Ditinjau dari Pasal 26 ayat (2) UUPA”. Jurnal Aktual Justice. Vol. 3. No. 2 :21-22.

Downloads

Published

2022-05-31

Issue

Section

Articles