Eksistensi Prinsip Fiktif Positif Di Bidang Hukum Administrasi

Authors

  • Suprapto Suprapto Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v4i1.37

Keywords:

Penerapan Prinsip Fiktif Positif, Administrasi Pemerintahan, Kepastian Hukum

Abstract

Hakikat prinsip fiktif positif di bidang administrasi pemerintahan adalah demi kepastian hukum. Permohonan keputusan dan/atau tindakan Aparatur Pemerintahan yang telah diterima secara lengkap oleh Aparatur Pemerintahan yang berwenang dan diabaikan dalam waktu tertentu atau 10 hari kerja, masih perlu upaya ke PTUN menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi prinsip fiktif positif di bidang administrasi pemerintahan guna kepastian hukum. Penelitian dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penerlitian ini mengungkapkan bahwa hakikat Prinsip Fiktif Positif yaitu bahwa ‘diam berarti setuju’. Persyaratan permohonan harus telah diterima secara lengkap dan dikaitkan dengan asas hukum yang terdampak menjadi alasan tidak perlu keterlibatan lembaga peradilan. Di sisi lain pengadilan diperlukan justru untuk memberi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan yang lahir dari proses fiktif positif. Kemajuan teknologi dapat digunakan sebagai sarana pembuktian adanya keputusan fiktif positif yang sepenuhnya menjadi kewenangan organ pemerintahan

References

Aronson, Mark et al., Judicial Review of Administrative Action (Sydney: Thomson, Lawbook Co., 2004).

Asshiddiqqie, Jimly, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Cani, Eralda (Methasani), Administrative Silence: omission of public administration to react as an administrative decision-taking Published in Studime Juridike (Juridical Studies), (Juridical Scientific Journal, School of Magistrate, Tirana, Albania, No. 4, Year XV of Publication, December 2014).

Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha (Jakarta: Rajawali Pers, 2001),

Jansen, Oswald, Comparative Inventory of Silencio Positivo (Institute of Constitutional an Administrative Law, Utrecht School of Law, September 2008).

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Ke 7, (Yogyakarta: Liberty, 2009).

Simanjuntak, Enrico, Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya (Fictious Proceedings and Its Legal Problem), (Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017).

Simanjuntak, Enrico, Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha Di Indonesia, (Jurnal Rechts Vinding, Vol. 7 No. 2, Agustus 2018).

Sri, Tatiek Djatmiati, ”Hukum Administrasi Dalam Kaitan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,”, makalah disampaikan dalam seminar hukum administrasi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 27 November 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor: 77/PUU-XV/2017, Jakarta, Rabu 9 Mei 2018.

PTUN Jakarta Putusan No: 1/P/FP/2016/PTUN-JKT 9 Feb 2016.

PTUN Makassar Putusan No: 01/P/FP/2017/PTUN.Mks 22 Nov 2017.

PTUN Pekanbaru Putusan No: 1/P/FP/2017/PTUN-PBR 15 Jun 2017.

PTUN Denpasar Putusan No: 02/P/FP/2016/PTUN.DPS 5 Sep 2016.

PTUN Padang Putusan No: 3/P/FP/2017/PTUN-PDG 10 Jan 2018.

PTUN Manado Putusan No: 04/P/FP/2016/PTUN.Mdo 8 Des 2016.

PTUN Banda Aceh Putusan No: 04/P/FP/2017/PTUN-BNA 28 Nov 2017.

PTUN Bandung Putusan No: 05/P/FP/2016/PTUN-BDG 12 Mei 2016.

PTUN Jakarta Putusan No: 5/P/FP/2016/PTUN-JKT 16 Mar 2016.

Downloads

Published

2022-06-01

Issue

Section

Articles