Problematika Penatausahaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Authors

  • Amallia Mawaddah Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Mirza Satria Buana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Erlina Erlina Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v4i2.42

Keywords:

Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Politik Hukum

Abstract

Implikasinya masyarakat hukum adat memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan, fungsi dan pemanfaatan wilayah hak ulayat dan hutan adat yang ada di dalam wilayahnya. Oleh karena itu, kewenangan Kementerian Kehutanan untuk mengatur, menentukan fungsi dan mengawasi peredaran hasil hutan dari hutan adat baru dapat dilaksanakan bila ada penetapan hutan adat. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis mengenai politik hukum pengakuan dan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat dan untuk menganalisis problematika dari penatahusahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat, selanjutnya kegunaan penelitian ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat, baik manfaat maupun teoritis manfaat praktis, yang dimana manfaat teoritis Agar dapat berguna untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai hukum pertanahan dan manfaat peraktis Agar Pembentuk Undang-Undang dapat membuat Undang-Undang yang spesifik terkait hak-hak atas tanah adat masyarakat hukum adat di Indonesia. Hasil dari penelitian ini bahwa politik hukum terkait pengakuan dan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat oleh negara telah menarik ulur yang memberikan ketidakpastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat dan Problematika dari penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dalam Penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dapat membatasi hak masyarakat hukum adat untuk melakukan penetapan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat, apabila ingin melakukan penetapan hak ulayat, karena wilayah adat atau tanah adat yang dimasudkan oleh masyarakat hukum adat tidak boleh didalam kawasan yang diperoleh atau dibebaskan oleh pemerintah atau badan hukum sementara banyak tanah ulayat masyarakat hukum adat yang berada didalam kawasan ijin usaha perusahaan yang belum dibebaskan. Seharusnya tanah ulayat yang belum dibebaskan para pelaku usaha atau pemilik perijinan dapat dikeluarkan dalam ijin usaha perusahaan agar masyarakat hukum adat dapat pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat dan pada saat ini pengajuan tanah ulayat masyarakat hukum adat masih belum sepunuhnya dapat dilakukan, jadi penetapam terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.

References

Elizabeth Arden Madonna. 2019. Penerapan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Di Indonesia. “Bina Hukum Lingkungan” Volume 3, Nomor 2.

Erasmus Cahyadi. 2016. Beberapa Catatan Tentang Permen Hak KomunaI. Epistama. Vol.6. Jakarta.

Erwiningsih Winahyu. 2009. Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Cetakan I. Total Media: Yogyakarta.

Komnas Ham RI.2017. Standar Norma Dan Pengaturan Nomor 7 Tentang Hak Asasi Manusia Atas Tanah Dan Sumber Daya Alam. Cetakan Pertama.

Moehamad Mahfud MD. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3S.

Muhammad Armand.2020. Negara: Sebuah Masalah Masyarakat Adat. Yogyakarta: Lamalera.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Noer Fauzi Rachman. 2001. Perubahan Politik Agraria dan Penguatan Institusi Rakyat, Dua Ranah Agenda Pembaharuan Agraria. Yogyakarta: Hapera Pustaka Utama.

Parlindungan, A.P. 2009. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Hlm.202.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi.Jakarta:Kencana Media.

Rafael Edy Bosko. 2006. Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya ALam. Yogyakarta. Elsam.

Safroedin Bahar. 2005. Seri Hak Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jakarta: Tp.

Simarmata Rikardo.2006. Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Jakata: UNDP.

Soejono Soekanto. 1981. Pokok-pokok Hukum Adat. Bandung: Alumni.

Sri Hajati, Agus Sekarmadji, Sri Winarsi Dan Oemer Moektar. 2017. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Tody Sasmita. 2016. Makalah, Masyarakat Hukum Adat: Persekutuan Hukum Adat (Rechtsgemeenscchappen) atau Subjek Hukum.

Wignjodipuro. 1995. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nomor 23 tahun 1847 Tentang Burgerlijk Wetboekvoor Indonesie (BW).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3696)

Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Tanah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5097).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Tanah Terlantar (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5098).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951).

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1127).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 104 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2043).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613)

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Downloads

Published

2022-10-11

Issue

Section

Articles