Kebijakan Hukum Pidana pada Korupsi Dana Desa

Authors

  • MUHAMMAD HASANUDDIN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
  • Helmi Helmi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Mispansyah Mispansyah Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v5i1.50

Keywords:

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Korupsi Dana Desa, Kebijakan hukum pidana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat tidaknya tindak pidana korupsi dana Desa diselesaikan melalui pengembalian kerugian keuangan negara dan juga untuk mengetahui formulasi kebijakan hukum pidana melalui pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi dana desa dimasa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dielaborasi dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dana Desa serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Adapun penelitian  ini bersifat preskriptif. Pada hasil penelitian  ini menunjukkan bahwa; Pertama, Secara normatif, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara didalam pasal 4 UU PTKP tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU PTKP. Namun, dimasa yang akan datang dimungkinkan diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Kedua, Formulasi kebijakan hukum pidana dalam pengembalian kerugian keuangan negara kedepan dapat meniadakan penuntutan dari jaksa penuntut umum, bahwa kerugian dibawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) sangat logis dilaksanakan dengan memperhatikan kesalahan, dampak, keuntungan, nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan.

References

Abdullah. “Prinsip Efisiensi Dalam Peradilan Tindak Pidana Perikanan”. Fiat Justicia Jurnal, Volume 8. (Ilmu Hukum). 2014.

Anggraini, Firda Cyntia. “Jaksa Agung sebut koruptor di Bawah Rp 50 Juta Cukup Balikin Kerugian Negara” (Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Cukup Balikin Kerugian Negara (detik.com) diakses pada Senin, 02/01/2023. 2022.

Alamsyah. Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi I 2020. ICW. 2020.

Apriliano, Bayu. September 2022. “KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Desa”. (Kompas.Com) diakses pada 04/01/2023.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 1996. .

Budiah, Herwan, Duduh D M & Joko T, Suroso. Restorative Justice dalam Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan Pengembalian Keuangan Negara, Jurnal Iustitia Omnibus Vol. 1. No 1, Desember. 2019.

Ghiffari Lubabah, Raynaldo, “ICW kasus korupsi 2021 terbanyak terjadi di sektor anggaran dana desa”. (ICW: Kasus Korupsi 2021 Terbanyak Terjadi di Sektor Anggaran Dana Desa | merdeka.com) diakses pada tanggal 15/10/2022.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung : Alfabeta.

Kadir, Yusrianto dan Roy Marthen M.. Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Junal dalam “Kajian Hukum dan Keadilan” Volume 6 No. 3, Desember. 2018

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta : Prenada Media Group. 2016.

Mispansyah, dan Amir Ilyas. 2016. Tindak Pidana Korupsi : Dalam Doktrin dan Yurisprudensi. Jakarta : Rajawali Pers. Moeljatno. 1984. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Bina Aksara.

Mulyadi, Lilik. Model Ideal Pengembalian Aset (Asset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Kencana. 2020.

Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Corruption Watch : Jakarta Selatan.

Raharjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta : Penerbit Buku Kompas. Ramadhana. 2021.

Ramadhana. Data ICW 2020: Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun, Uang Penganti Koruptor Rp 8,9 Triliun. Kompas.com. 2021.

Seminar Nasional : Pengembalian Keuangan Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi. Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tanggal 25 Februari 2022.

Simanjuntak, Agustinus. Refleksi Tentang Delik Korupsi: Sebuah Kajian Historis dan Filosofis atas Rumusan Delik Korupsi Produk Legislasi dan Kodifikasi, Jakarta: Rajawali Press. 2019.

Sjafrina, Almas, Egi Pramayogha dan Kurnia Ramadhan. “ICW : Cegah Meluasnya Korupsi Dana Desa!”. (Cegah Korupsi Dana Desa | ICW (antikorupsi.org). diakses pada tanggal 26/05/2022.

Soekanto, Soerjono. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat. Bandung : Alumni. 1985.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT Grafindo. 2008.

Wahyono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1989.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (konvensi perserikatan bangsa-bangsa Antikorupsi, 2003).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor: B-765/F/Fd.1/4/2018 tentang petunjuk teknis penanganan tindak pidana korupsi tahap penyidikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberataan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2023-05-02

Issue

Section

Articles