Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Keputusan Fiktif Positif Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Authors

  • Suprapto Suprapto Faculty of Law Lambung Mangkurat University
  • Indah Ramadhany Faculty of Law Lambung Mangkurat University
  • Salamah Salamah Faculty of Law Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v5i1.53

Keywords:

Kompetensi PTUN, Keputusan Fiktif Positif

Abstract

Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menganalisis mengenai permasalahan yang muncul pasca diterbitkannya Peraturan terbaru mengenai Cipta Kerja yang memperbarui beberapa hal krusial yang terdapat dalam peraturan Administrasi Pemerintahan. Terutama dalam hal permohonan fiktif positif yang tidak lagi melalui PTUN, sehingga hal ini berpengaruh terhadap kewenangan absolute PTUN, dan sebagai solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan secara tepat, yakni suatu upaya atau langkah yang diusahakan dari pihak yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh keputusan fiktif positif sebagai dampak dari undang-undang Cipta Kerja. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu: Pertama, Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja telah mengubah ayat 4 dan 5 dari Pasal 53 UUAP dimana diaturnya tata cara melakukan pengajuan penetapan fiktif positif melalui PTUN, yang kemudian keputusan tersebut tidak perlu lagi diajukan ke PTUN berdasarkan peraturan yang dibuat dalam undang-undang Cipta Kerja. Sehingga menyebabkan Pengadilan TUN tidak secara mutlak bisa mengadili kembali segala permasalahan yang berhubungan dengan fiktif positif, karena sudah diatur oleh peraturan Cipta Kerja, bahwa hanya melewati pejabat yang menangani pada saat masalah tersebut diajukan saja yang berwenang memberikan keputusan. Kedua, mengenai upaya hukum yang dilakukan yaitu jika terhitung 3 bulan dari diundangkannya UU Cipta Kerja, namun peraturan pelaksananya belum dibuat, maka perkara fiktif positif masih menggunakan peraturan lama yaitu tetap bisa diajukan ke PTUN. Tetapi jika sudah lewat dari 3 bulan maka masih tetap bisa melewati PTUN berdasarkan adanya adagium pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perklara dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Namun perlu dirumuskan dalam peraturan pelaksanaannya yaitu bagi yang dirugikan dalam keputusan fiktif positif tersebut bisa melakukan upaya hukum di luar pengadilan (nonlitigasi) yaitu Alternatif Disputte Resolutions.

References

Abdullah M, Ali. 2017.Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen. Jakrta: Kencana.

Asyiah,Nur. 2015.Buku Ajar Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta,Deepublish.

Cahaya Indra Permana, Tri. 2016.Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Genta Press.

Faishal, Achmad, Suprapto Suprapto, and Indah Ramadhany. "ANALISIS STANDAR BELANJA (Kajian dan Perancangan Peraturan Walikota Untuk Pengendalian Anggaran Di Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah)." (2021).

Kusuma atmadja,Mochtar. 2004.Pengantar Hukum Internasional. Bagian I: Umum. Jakarta: Bina Ilmu.

Harahap, Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasanuddin, Muhammad, Helmi Helmi, and Mispansyah Mispansyah. "Kebijakan Hukum Pidana pada Korupsi Dana Desa." Banua Law Review 5, no. 1 (2023).

Manan, Bagir. 2000.Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi.

Martono Wahyudi, Yodi. 2016. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintahan. Jakarta: Universitas Trisakti.

Mustika, Cindyva Thalia, Suprapto Suprapto, and Achmad Faishal. "Penerapan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik." Banua Law Review 3, no. 1 (2021).

Simanjuntak, Enrico. 2018. Jurnal“Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha di Indoensia”. Jurnal Rechtsvinding. Volume 7. Nomor 2.

Simanjuntak Enrico.2018.Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.Jakarta: Sinar Grafika.

Suprapto, Suprapto. "Eksistensi Prinsip Fiktif Positif Di Bidang Hukum Administrasi." Banua Law Review 4, no. 1 (2022).

Tornado, Anang Shophan, MH SH, and M. Kn. Reformasi Peradilan di Indonesia: Tinjauan Teori, Praktek dan Perkembangan Pemikiran. Nusamedia, 2019.

Tornado, Anang Sophan. "Praperadilan Sebagai Upaya Penegakan Prinsip Keadilan." Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 237-252.

Tjandra, Riswan. 2010.Teori dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara. Universitas Yogkarta: Atmajaya.

Triwulan,Titik, Ismu Gunadi Widodo. 2016. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia.Cet. 3. Jakarta: Prenadamedia Group.

Wijoyo, Soeparto. 2003. Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.

Yuslim. 2015.Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-05-18

Issue

Section

Articles