Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Authors

  • Saprudin Saprudin Faculty of Law Lambung Mangkurat University
  • Ade Rizki Fauji Faculty of Law Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v5i1.56

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap pekerja/buruh mengenai jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta untuk mengetahui hak-hak pekerja/buruh dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai permasalahan yang diteliti, dan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Perlindungan terhadap pekerja/buruh mengenai jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Adapun perpanjangan PKWT dapat diadakan, akan tetapi ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Akibat hukum apabila pengusaha melanggar batas waktu maksimal PKWT, maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua, Dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan pembayaran uang kompensasi. Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Adapun mengenai penghitungan mengenai besaran uang kompensasi diatur berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

References

Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Buana, Mirza Satria, and Rahmat Budiman. "Indonesia’s minimum wage policy after the Omnibus Law: A comparative analysis from Islamic principles." UUM Journal of Legal Studies 13, no. 2 (2022).

Djumadi. 2004. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Djumialdji. 1977. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bina Aksara.

Hadjon, Philipus M. 1994. “Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila. Makalah disampaikan pada symposium tentang politik, hak asasi dan pembangunan hukum dalam rangka Dies Natalis XV/Lustrum VIII. Universitas Airlangga.

Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Rajawali Press.

Iman Soepomo. 1974. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

___________. 2003. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Kosidin, Koko. 1999. Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan. Bandung: Mandar Maju.

Maimun. 2004. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Saprudin. 2019. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Yogyakarta: Aura Pustaka.

Saprudin, Saprudin. "Hubungan Hukum Tenaga Kerja Asing Perempuan yang Bekerja di Indonesia." Banua Law Review 4, no. 2 (2022).

Saprudin, Faishal, Achmad, Suprapto, and Teguh Siswoyo. "Protection Of Workers In Certain Time Employment Agreements In Indonesia." International Journal Political, Law, and Social Science 4, no. 1 (2023).

Soedjono, Wiwoho. 2008. Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Bina Askara.

Soekanto, Soerjono. 1990. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali.

Subekti. 1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT. Intermasa.

Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Sinar grafika.

Downloads

Published

2023-05-18

Issue

Section

Articles