Hukum Jaminan Era Digital: Legalitas Penggunaan Crypto Currency Sebagai Jaminan Utang/Kredit Di Indonesia

Authors

  • Khairunnisa Noor Asufie Faculty of Law Universitas Mulawarman
  • Hanifah Noor Asufie Faculty of Law Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v5i2.68

Keywords:

Hukum Jaminan, Cryptocurrency, Utang/Kredit

Abstract

Kemajuan zaman serta teknologi mengakibatkan banyak perubahan pada berbagai sisi kehidupan masyarakat, yang semula terbiasa dengan sistem konvensional bergeser ke arah serba digital. Salah satunya adalah dalam sisi kegiatan perekonomian yang juga bergeser ke digital, bentuk uang yang selama ini kita kenal kemudian melahirkan uang dalam bentuk digital yang dipergunakan untuk bertransaksi. Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang dipergunakan serba virtual, selain itu Cryptocurrency juga dapat dijadikan bentuk asset yang dapat menjadi investasi. Cryptocurrency memiliki nilai berharga sehingga apakah dimungkinkan dipergunakan sebagai jaminan utang/kredit di Indonesia, kemudian legalitas penggunaan Cryptocurrency di Indonesia saat ini seperti apa. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Peraturan mengenai hukum jaminan di Indonesia telah diatur, akan tetapi mengenai bentuk jaminan dalam bentuk asset digital belum ada pengaturannya, salah satunya adalah jaminan utang/kredit dalam bentuk Cryptocurrency.

References

Anwar, C. M., 2023. [Online] Available at: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/14/indonesia-peringkat-ke-6-negara-pemilik-mata-uang-kripto-terbesar-dunia

[Diakses December 2023].

Aprilia, Z., 2023. [Online]

Available at: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230728140843-17-458165/saham-lewat-investor-kripto-ri-tembus-1754-juta-orang

[Diakses December 2023].

Arviana, G. N., 2022. [Online]

Available at: http:/glints.com/id/lowongan/cryptocurrency-adalah/#.Y3dUEX3P3IU

[Diakses December 2023].

Chandra, G. E., 2022. [Online]

Available at: https://www.kennywiston.com/perspektif-hukum-indonesia-terhadap-aset-kripto-yang-dijadikan-jaminan-hutang/

[Diakses December 2023].

Gunawan, A. H., 2021. Legal Memorandum Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Objek Jaminan Kebendaan. Journal UAJY, p. 2023.

Irham Rahman, H. L. S. S. C. W., 2020. Kajian Yuridis Jaminan Kebendaan Pada Digital Aset Sebagai Objek Jaminan. Jurnal Transparansi Hukum, III(2), p. 5.

Khairizka, P. N., 2022. [Online]

Available at: . https://www.pajakku.com/read/627b5434a9ea8709cb189f93/Cryptocurrency:-Definisi-Karakterisik-Fungsi-dan-Legitimasinya-Dalam-Pajak

[Diakses December 2023].

Marliyah, A., 2021. Analisis Terhadap ryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi, Dan Syariah). Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 22(2), p. 31.

Muhammad, A., 2014. Hukum Perdata: Hukum Benda. 5 penyunt. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Putri, C. A., 2022. [Online]

Available at: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220819122418-37-365028/magic-investor-kripto-ri-capai-15-juta-kalahkan-pasar-modal

[Diakses December 2023].

Rustam, R., 2017. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press.

Sofwan, S. S. M., 2009. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Usanti, T. P., 2021. Hukum Online. [Online]

Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-aset-kripto-dijadikan-jaminan-utang-lt6154145ca7d7e.

[Diakses December 2023].

Downloads

Published

2023-10-20

Issue

Section

Articles