Perlindungan Hukum terhadap Keberadaan Rumah Banjar di Kota Banjarmasin

Authors

  • Lies Ariany Faculty of Law, Lambung Mangkurat University

DOI:

https://doi.org/10.32801/balrev.v1i1.1

Keywords:

Perlindungan Hukum, Rumah Banjar, Kearifan Lokal

Abstract

Penanganan akan keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin sebenarnya menuntut peran dari Pemerintah Daerah untuk turut campur. Sehingga pembangunan kota di Banjarmasin harus di atur sedemikian rupa dengan memperhatikan konsep modern dan tradisonal khas kota Banjarmasin, Untuk itulah perlindungan hukum akan keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin saat ini membutuhkan penanganan yang lebih serius dari Pemerintah Daerah. Untuk melihat bagaimana perlindungan hokum terhadap rumah banjar maka melalui penelitian ini diangkat dua permasalahan. pertama, bagaimana Keberadaan rumah banjar di kota Banjarmasin ditengah maraknya bangunan modern di tinjau dari aspek pembangunan berkelanjutan. Kedua, Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap keberadaan rumah banjar di Kota Banjarmasin. Dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penelitian hukum sosiologis atau lebih dikenal dengan istilah socio legal research

References

Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Hukum Tata Negara. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hikmat, Harry. 2010. Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora Utama Press.

http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/01/11/dibeli-rp-800-juta-rumah-banjar-dikelayan-jadi-cagar-budaya

http://eprints.umm.ac.id/35955/3/jiptummpp-gdl-irawansatr-48429-3-babiip-f.pdf,

Keraf, A.Sonny. 2005. Pembangunan Berkelanjutan Atau Berkelanjutan Ekologi dalam Hukum dan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jakarta: UI Press

Kusnadi, Regi dan Giosia Pele Widjaja. 2017. “The Perceptual Territory Model in The Water Houses On Stilts Found In The Heritage Area On The Kuin Riverbank In Banjarmasin”. Jurnal Risa (Riset Arsitektur), 1(3):2

Manan, Bagir. 2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum

Fakultas Hukum UII

Muchlisin Riadi, Pengertian, Fungsi dan Dimensi Kearifan Lokal, https://www.kajianpustaka.com/2017/09/pengertian-fungsi-dimensi-kearifanlokal.html.

Purba, Jonny. 2005. pengelolaan lingkungan sosial. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan kantor

Menteri Lingkungan Hidup.

Susilo, D. Rahmat K. 2009. Sosiologi Lingkungan. Jakarta: Rajawali Press.

Syafrudin, Ateng.1992 Masalah Hukum Dalam Pemerintahan Daerah. Makalah untuk pendidikan non gelar untuk anggota DPRD Tingkat II se Jawa Barat di FISIP Bandung: Universitas Padjajaran

Simatupang, Ikhwaluddin. 2001. Perlindungan Benda Cagar Budaya di Kota Medan. Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara. Medan: Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara,

Downloads

Published

2019-10-03

Issue

Section

Articles