Legalitas Hukum Pihak Penggugat Dalam Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Dengan Akta Pengikatan Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.32801/balrev.v4i1.32Keywords:
Gugatan, Kepastian Hukum, Peralihan Hak Atas TanahAbstract
Penelitian ini menjelaskan adanya perbedaan aturan yang saling bertentangan mengenai peralihan hak atas tanah antara ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 sehingga menimbulkan konflik hukum yang menjadi adanya ketidakpastian terhadap status hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli. Sehingga ketika timbulnya sengketa tanah pihaknya merasa haknya dirugikan oleh orang lain yang telah menguasai tanah sebagai objek sengketa tersebut tanpa adanya persetujuan dari orang yang mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Jadi penelitian bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan hukum mengenai peralihan terhadap pihak pembeli selama masih dalam perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual sebelum membuat akta jual beli yang dibuat oleh PPAT yang berwenang dan juga menganalisis legal standing yang dimiliki penggugat/pihak pembeli dalam mengajukan gugatan di pengadilan berdasarkan jual beli dan kuasa menjual. Hasil Penelitian ini menjelaskan pada dasarnya tunduk pada ketentuan peraturan mengenai pendaftaran tanah yang mengatur bahwa peralihan hak atas tanah kecuali lelang hanya dapat dibuktikan dengan Akta dari IPPAT dan didaftrkan ke Kantor Pertanahan. Dalam melakukan dan apabila dalam penyelesaian sengketa ketika mengajukan gugatan seorang penggugat harus memiliki syarat formil dan syarat materil. Jadi langkah hukum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan non-litigasi. Jika tidak tercapai juga dalam penyelesaian sengketa nya maka langkah terahkir yang dilakukan menggunakan jalur litigasiReferences
Buku
Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria. Bandung : Alumni.
Asikin, Zainal. 2015. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group
Chandra, S. 2002. Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jakarta : Gramedia Widiasaran Indonesia
Chomzah, Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan,Seri Hukum Pertanahan Memberikan Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat dan Permasalahnnya. Jakarta : Prestasi Pustaka
Effendie, Bachtiar. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaanya. Bandung : Alumni
Harsono, Budi. 1982. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta. : Djambatan.
Hartanto, J. Andi. 2018. Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat. Yogyakarta : Pressindo
Kamil, Faizal. 2005. Asas Hukum Acara Perdata. Jakarta : Badan Penerbit Iblam
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi. Yogyakarta: Liberty
Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta : Kencana Pernada Media
Okhtalia, Donna Setiabudi dan Toar Neman Palilingan. 2015. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Prosedur dan Permasalahannya. Cetakan I. Makassar : Cv. Wiguna Media
Parlindungan. A. P. 1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia Cetakan II. Bandung : Mandar Maju
Rashid, Harun Al. 1987, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-peraturannya). Jakarta: Ghalia.
Santoso, Urip. 2015. Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Jakarta : Kencana
Sinaga. Sahat HMT. 2007. Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak. Bekasi : Pustaka Sutra
Soerodjo, Irawan. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia Cetakan Pertama. Surabaya : Arkola
Subekti, R. 1998. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa
Sugeng, Bambang dan Sujayadi. 2009. Hukum Acara Perdata & Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Surabaya : Kencana
Sutedi, Adrian. 2014. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta : Sinar Grafika
Syahrani, Riduan. 2009. Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Syarief, Elza. 2014. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta : PT Gramedia
Jurnal
Alfiansyah, I Nyoman Nurjaya, Sihabudin, 2015. “Urgency Hinding Sale Agreement Deed Of Land That Made By Notary”. Artikel dalam Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Larasati, Fadhila Restyana. 2018. Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik”. Artikel dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 15 No. 4
Weku, Robert L. 2013. Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Artikel dalam Jurnal Lex Privatum, Volume I Nomor 2
Yuridika, Widya. 2018. “Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria”. Artikel dalam Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 1
Skripsi / Tesis / Disertasi :
Herwandi, 2018. “Peran Kantor Pertanahan dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi di Kantor Pertanahan Jakarta Utara”, Tesis. Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro. Semarang: Universitas Diponegoro
Nasution, Irham Afriansyah. Faktor-Faktor Penyebab Gugatan Tidak Dapat Diterima (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No.505/Pdt.G/2015/PN.Mdn.). Tesis. Program Magister Kenotariatan Universitas Medan Area. Medan : Universitas Medan Area
Makalah
Amasangsa, Made Ara Denara Asia dan I Made Dedy Priyanto. 2017 “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan”. Makalah pada Program Kekhususan Perdata. Bali : Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Internet
Shidqon, M. P. 2011. Reformasi Kebijakan Pertanahan Dalam Perspektif Hak Ekonomi dan Sosial. Sumber: www.nurulummah.com/.../Hukum/reformasi_kebijakan_pertanahan.doc. diakses pada tanggal 25 Januari 2022
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847);
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (Lembaran Negara 1960 No.10 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor. 4316);S
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuatan Akta Tanah (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 52 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3746);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Focus and Scope
Section Policies
Peer-Review Process
Publication Frequency
Publication Ethics
Article Processing Charge
Editorial Team
Plagiarism Policy
